Total Tayangan Halaman

Selasa, 28 Juni 2011

LAPORAN NASIONAL RISKESDAS 2011-2015

Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi tahun 2006-2010 telah selesai dijalankan dengan berbagai tingkatan pencapaian, dan tahun 2011 ini telah diluncurkan kembali Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi tahun 2011-2015, berikut adalah ringkasan eksekutif dari RANPG 2011-2015

RINGKASAN EKSEKUTIF 2011-2015

Pada tahun 2007 prevalensi anak balita yang mengalami gizi kurang dan
pendek masing-masing 18,4 persen dan 36,8 persen sehingga Indonesia
termasuk di antara 36 negara di dunia yang memberi 90 persen kontribusi
masalah gizi dunia (UN-SC on Nutrition 2008). Walaupun pada tahun 2010
prevalensi gizi kurang dan pendek menurun menjadi masing-masing 17,9
persen dan 35,6 persen, tetapi masih terjadi disparitas antar provinsi yang
perlu mendapat penanganan masalah yang sifatnya spesifik di wilayah
rawan (Riskesdas 2010).
Masalah gizi sangat terkait dengan ketersediaan dan aksesibilitas pangan
penduduk. Berdasarkan data BPS, pada tahun 2009 jumlah penduduk
sangat rawan pangan (asupan kalori <1.400 Kkal/orang/hari) mencapai
14,47 persen, meningkat dibandingkan dengan kondisi tahun 2008, yaitu
11,07 persen. Rendahnya aksesibilitas pangan (kemampuan rumah tangga
untuk selalu memenuhi kebutuhan pangan anggotanya) mengancam
penurunan konsumsi makanan yang beragam, bergizi-seimbang, dan aman
di tingkat rumah tangga. Pada akhirnya akan berdampak pada semakin
beratnya masalah kurang gizi masyarakat, terutama pada kelompok rentan
yaitu ibu, bayi dan anak.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014
secara tegas telah memberikan arah Pembangunan Pangan dan Gizi yaitu
meningkatkan ketahanan pangan dan status kesehatan dan gizi
masyarakat. Selanjutnya dalam Instruksi Presiden No. 3 tahun 2010
tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan yang terkait dengan
Rencana Tindak Upaya Pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium
(MDGs), ditegaskan perlunya disusun dokumen Rencana Aksi Nasional
Pangan dan Gizi (RAN-PG) 2011-2015 dan Rencana Aksi Daerah Pangan
dan Gizi (RAD-PG) 2011-2015 di 33 provinsi.
Keluaran rencana aksi diharapkan dapat menjembatani pencapaian MDGs
yang telah disepakati dalam RPJMN 2010-2014 yaitu menurunnya
prevalensi gizi kurang anak balita menjadi 15,5 persen, menurunnya
prevalensi pendek pada anak balita menjadi 32 persen, dan tercapainya
konsumsi pangan dengan asupan kalori 2.000 Kkal/orang/hari.
Dalam rencana aksi ini kebijakan pangan dan gizi disusun melalui
pendekatan lima pilar pembangunan pangan dan gizi yang meliputi (1)
perbaikan gizi masyarakat; (2) aksesibilitas pangan; (3) mutu dan
v RENCANA AKSI NASIONAL PANGAN DAN GIZI 2011-2015
keamanan pangan; (4) perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dan (5)
kelembagaan pangan dan gizi. Kebijakan tersebut adalah peningkatan
status gizi masyarakat terutama ibu dan anak melalui ketersediaan, akses,
konsumsi dan keamanan pangan, perilaku hidup bersih dan sehat
termasuk sadar gizi, sejalan dengan penguatan mekanisme koordinasi
lintas bidang dan lintas program serta kemitraan.
Sedangkan, strategi nasional yang menjabarkan kebijakan diatas meliputi:
(1) Perbaikan gizi masyarakat, terutama pada ibu pra-hamil, ibu hamil,
dan anak melalui peningkatkan ketersediaan dan jangkauan pelayanan
kesehatan berkelanjutan difokuskan pada intervensi gizi efektif pada ibu
pra-hamil, ibu hamil, bayi, dan anak baduta; (2) Peningkatan aksebilitas
pangan yang beragam melalui peningkatan ketersediaan dan aksesibiltas
pangan yang difokuskan pada keluarga rawan pangan dan miskin; (3)
Peningkatan pengawasan mutu dan keamanan pangan melalui
peningkatan pengawasan keamanan pangan yang difokuskan pada
makanan jajanan yang memenuhi syarat dan produk industri rumah
tangga (PIRT) tersertifikasi; (4) Peningkatan perilaku hidup bersih dan
sehat (PHBS) melalui peningkatan pemberdayaan masyarakat dan peran
pimpinan formal serta non formal, terutama dalam peribahan perilaku
atau budaya konsumsi pangan yang difokuskan pada penganekaragaman
konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal, perilaku hidup bersih dan
sehat, serta merevitalisasi posyandu; dan (5) Penguatan kelembagaan
pangan dan gizi melalui penguatan kelembagaan pangan dan gizi di
tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten dan kota yang mempunyai
kewenangan merumuskan kebijakan dan program bidang pangan dan gizi,
termasuk sumber daya serta penelitian dan pengembangan.
Untuk pelaksanaan kebijakan dan strategi di tingkat provinsi, maka
provinsi dikelompokkan menjadi empat strata berdasarkan proporsi
penduduk sangat rawan pangan (cut off point 14,47 persen) dan
persentase pendek pada anak balita (cut off point 32 persen). Pembagian
strata adalah sebagai berikut: (1) Strata 1: Provinsi dengan Prevalensi
Pendek pada Anak Balita < 32 persen dan Proporsi Jumlah Penduduk
dengan Rata-rata Asupan Kalori > 1.400 Kkal/orang/hari sebesar > 14,47
persen; (2) Strata 2: Provinsi dengan Prevalensi Pendek pada Anak Balita
< 32 persen dan Proporsi Jumlah Penduduk dengan Rata-rata Asupan
Kalori > 1.400 Kkal/orang/hari sebesar < 14,47 persen; (3) Strata 3:
Provinsi dengan Prevalensi Pendek pada Anak Balita < 32 persen dan
Proporsi Jumlah Penduduk dengan Rata-rata Asupan Kalori > 1.400
Kkal/orang/hari sebesar > 14,47 persen; dan (4) Strata 4: Provinsi dengan
vi RENCANA AKSI NASIONAL PANGAN DAN GIZI 2011-2015
Prevalensi Pendek pada Anak Balita < 32 persen dan Proporsi Jumlah
Penduduk dengan Rata-rata Asupan Kalori > 1.400 Kkal/orang/hari
sebesar < 14,47 persen.
Rencana aksi ini bertujuan untuk menjadi panduan dalam melaksanakan
pembangunan pangan dan gizi bagi institusi pemerintah, organisasi non
pemerintah, institusi swasta, masyarakat dan pelaku lain, baik pada
tataran nasional, provinsi, maupun kabupaten dan kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar